[Batas waktu pengiriman berkas: 16 Januari 2021]
RSUP Dr. Sardjito berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan SDM Perawat Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk ditugaskan di lingkungan RSUP Dr.