DESKRIPSI PROGRAM STUDI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 41 tahun 2021, Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Program Studi Ilmu Keperawatan membuka jalur RPL untuk perawat-perawat yang berafiliasi/ berstatus perawat di Rumah Sakit jejaring Academic Health System (AHS) Universitas Gadjah Mada untuk menempuh pendidikan alih jenjang dari lulusan Diploma 3 (DIII) menjadi Profesi Ners.
Syarat Pendaftaran
Persayaratan Umum:
a.