DESKRIPSI PROGRAM STUDI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 41 tahun 2021, Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Program Studi Ilmu Keperawatan membuka jalur RPL untuk perawat-perawat yang berafiliasi/ berstatus perawat di Rumah Sakit jejaring Academic Health System (AHS) Universitas Gadjah Mada untuk menempuh pendidikan alih jenjang dari lulusan Diploma 3 (DIII) menjadi Profesi Ners.
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berbadan sehat;
- Tidak buta warna total;
- Tidak memiliki riwayat penggunaan NAPZA;
PERSYARATAN KHUSUS
- Maksimal berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
- Berijazah Program Diploma 3 pada Program Studi Keperawatan dengan akreditasi terbaru minimal B/ Baik Sekali;
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Instansi tempat calon mahasiswa bekerja merupakan Rumah Sakit yang tergabung dalam jejaring Academic Health System (AHS) UGM;
- Memiliki izin atau tugas belajar resmi yang disetujui dan dikeluarkan oleh Rumah Sakit jejaring Academic Health System (AHS) UGM;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4,00 (empat koma nol nol) pada pendidikan sebelumnya; dan
- Dinyatakan lulus ujian seleksi Mahasiswa Baru TA.